Kemendes PDT Lakukan Pemeliharaan Sistem Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Mulai 15 Juni 2026

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Ditjen PEI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengumumkan akan melaksanakan pemeliharaan (maintenance) pada Sistem Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

​Proses pemeliharaan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 12 Juli 2026. Selama masa pemeliharaan tersebut berjalan, Sistem Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa untuk sementara waktu tidak akan dapat diakses oleh pengguna.

​Sehubungan dengan adanya penonaktifan sementara ini, pihak Kemendes PDT mengimbau kepada seluruh pengurus BUM Desa, BUM Desa Bersama, serta BUM Desa Bersama LKD untuk segera menyesuaikan jadwal penggunaan sistem. Sangat disarankan bagi para pengurus untuk segera menyelesaikan segala kebutuhan administrasi yang bersifat mendesak sebelum proses pemeliharaan resmi dimulai.

​Pihak kementerian berkomitmen dan berupaya penuh agar proses pemeliharaan teknis ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun, apabila nantinya diperlukan penyesuaian waktu lebih lanjut, informasi resmi akan segera disampaikan kembali melalui kanal-kanal komunikasi resmi kementerian.

​Kemendes PDT juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses peningkatan kualitas layanan ini berlangsung, serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait.


Kemendes PDT dan BRIN Perkuat Kolaborasi, Siap Implementasikan Hasil Riset di Tingkat Desa

 

JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berkomitmen untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah perdesaan berbasis pengetahuan dan teknologi. Komitmen ini diwujudkan melalui langkah Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, yang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengimplementasikan berbagai hasil riset langsung ke tingkat desa.

Dalam acara "BRIN Goes to Villages: BRIN Menyapa Desa" yang digelar di Jakarta, Mendes PDT Yandri Susanto memberikan apresiasi terhadap langkah BRIN yang mendekatkan hilirisasi riset demi masyarakat desa. Menurutnya, inovasi berbasis data dan riset sangat penting dalam mengoptimalkan potensi lokal.

"Kami sudah berkomitmen dengan Kepala BRIN, bagaimana hasil-hasil riset dan penelitian dari BRIN itu bisa diimplementasikan di tingkat desa," ujar Mendes Yandri.

Mendes Yandri menjelaskan bahwa 5 pilar Desa Inovasi yang digagas oleh BRIN—meliputi aspek sosial, pemerintahan, ekonomi, lingkungan, dan kearifan lokal—memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan program unggulan Kemendes PDT.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat program-program tematik kementerian, seperti pengembangan desa wisata, desa ekspor, hingga program Swasembada Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan Terintegrasi (SEHATI) yang dijalankan bersama World Bank. Jika riset BRIN dipadukan dengan program-program tersebut, ditambah keterlibatan kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup, maka langkah pembangunan akan semakin nyata.

Kemendes PDT menargetkan afirmasi dan pemaksimalan potensi ini bisa menyasar kurang lebih 10.000 desa di seluruh Indonesia. Untuk mencapai target tersebut, kementerian menekankan pentingnya sinergi multi-pihak, mulai dari lembaga pemerintah hingga sektor swasta.

Baca berita lengkapnya disini

Pembaruan DRP V3: Aturan Pelaporan Baru,Lebih Fleksibel Tapi Ketat

 


Penerapan DRP (Daily Report Pendamping) V3 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola administrasi bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sebelum mulai menggunakan aplikasi, setiap pendamping diminta untuk melengkapi seluruh data profil terlebih dahulu. Informasi yang harus diisi mencakup nomor SK pertama, tanggal SK, posisi jabatan, hingga detail rekening bank pribadi. Hal ini menjadi sangat krusial karena saat lupa password dan ingin meresetnya dibutuhkan NIK dan Nomor Rekening.

Selain pembaruan pada sisi profil, terdapat perubahan teknis pada struktur menu laporan di mana kategori kunjungan lapangan kini telah diintegrasikan langsung ke dalam menu aktivitas. Pada versi terbaru ini, pelaporan kunjungan lapangan tidak lagi terkunci secara otomatis pada durasi delapan jam seperti sistem sebelumnya. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi pendamping untuk melaporkan durasi kegiatan yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nyata saat melakukan pendampingan di lokasi tugas.

Sistem yang direncanakan akan mulai berlaku penuh pada bulan Juni 2026 ini juga menerapkan aturan kedisiplinan yang sangat ketat untuk memastikan validitas data kinerja. Setiap laporan aktivitas harian wajib diinput maksimal dalam waktu tiga hari; jika pengisian dilakukan pada hari keempat atau lebih, sistem akan secara otomatis terkunci sehingga laporan tersebut tidak dapat dimasukkan lagi. Guna menjamin keabsahan data, penginputan laporan juga harus dilakukan langsung dari lokasi kegiatan.

Selain itu, DRP V3 telah dilengkapi fitur untuk mendeteksi adanya jam kerja yang tumpang tindih. Artinya, pendamping tidak diperbolehkan memasukkan laporan tugas harian biasa bersamaan dengan laporan kunjungan lapangan pada jam yang sama. Melalui seluruh rangkaian pembaruan ini, proses pemantauan kinerja TPP diharapkan menjadi lebih transparan, tertib, dan terukur secara waktu nyata demi mendukung efektivitas pendampingan di desa.


Catat Tanggalnya! 15 Juni 2026 Batas Akhir Kumpul Berkas Dana Desa Tahap I

 

Pemerintah Desa perlu segera bersiap karena proses pencairan Dana Desa Reguler Tahap I untuk Tahun Anggaran 2026 sudah di depan mata. Jangan sampai terlewat, batas akhir untuk menyerahkan semua dokumen persyaratan telah ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2026. Mengingat waktu yang terus berjalan, persiapan sejak awal sangat dibutuhkan agar pencairan dana dari pusat ke desa tidak mengalami penundaan.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026, setiap aparatur desa wajib mengecek kembali berkas-berkas yang akan dikumpulkan. Pastikan seluruh dokumen tersebut sudah disiapkan dengan lengkap dan isinya benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah semuanya dipastikan sesuai, dokumen-dokumen ini harus segera diunggah tepat pada waktunya melalui sistem resmi yang sudah ditentukan.

Mengumpulkan dokumen tepat waktu bukanlah sekadar urusan administrasi biasa, melainkan langkah penting agar Dana Desa bisa segera disalurkan tanpa hambatan. Jika dana turun lebih cepat, uang tersebut bisa langsung dikelola untuk menjalankan berbagai program desa yang sudah direncanakan. Dengan kerja sama dan kedisiplinan yang baik, pembangunan fasilitas desa hingga program bantuan masyarakat bisa berjalan lancar dan manfaatnya tepat sasaran bagi seluruh warga.

Persiapan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026: Syarat dan Ketentuan

Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Tahun Anggaran 2026 akan segera diproses. Agar pemanfaatan dana ini dapat secepatnya direalisasikan untuk mendukung percepatan pembangunan, persiapan administrasi yang matang dan penyampaian dokumen yang tepat waktu menjadi sebuah langkah krusial yang tidak boleh ditunda.


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk acuan pelaksanaan dari PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, setiap Pemerintah Desa diwajibkan untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan penyaluran. Beberapa persyaratan utama yang harus dirampungkan mencakup penyampaian laporan realisasi dari Tahap I sebagai bukti penyerapan anggaran sebelumnya, penyelesaian proses tagging pada aplikasi OMSPAN TKD guna memastikan pencatatan data transaksi yang valid, serta penyertaan surat pengantar resmi sebagai dasar pengajuan penyaluran.

Langkah percepatan kelengkapan dokumen ini sangat penting agar berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan ekonomi di tingkat desa tidak mengalami hambatan. Pemerintah Desa perlu menyadari bahwa risiko penghentian penyaluran dana dapat terjadi sewaktu-waktu. Penghentian tersebut bisa diberlakukan secara nasional dalam rangka kebijakan pengendalian anggaran dan penyesuaian program prioritas pusat, maupun diberlakukan secara spesifik pada desa tertentu akibat adanya permasalahan internal atau eksternal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kualitas tata kelola Dana Desa harus terus dioptimalkan. Seluruh dokumen administrasi harus dipastikan telah disiapkan dengan lengkap, akurat, dan dilaporkan tepat waktu. Tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel tidak hanya menjamin kelancaran penyaluran dana, tetapi juga memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran demi terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Bangun Desa, Bangun Indonesia!




Musyawarah Kampung Sido Bangen: Kesepakatan Lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

 


Pada hari Kamis, 21 Mei 2026, Kampung Sido Bangen melaksanakan Musyawarah Kampung dengan agenda utama membahas rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Acara ini menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat desa dalam menentukan lokasi pembangunan gerai.

Musyawarah dibuka dan dipandu oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Hadir dalam kegiatan ini Camat Kelay, Danramil, Kepala Kampung Sido Bangen, Ketua BPK Sido Bangen, BA KDMP, serta Pendamping Desa. Selain itu, masyarakat Kampung Sido Bangen juga turut hadir, menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan.

Fokus utama musyawarah adalah mencapai kesepakatan lokasi pembangunan gerai koperasi. Lokasi yang dipilih diharapkan strategis, mudah diakses oleh warga, dan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Dengan adanya gerai KDMP, masyarakat akan memiliki wadah untuk mengembangkan produk lokal, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan kesejahteraan bersama.

Musyawarah ini mencerminkan semangat kebersamaan antara pemerintah kecamatan, aparat desa, dan masyarakat. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar penting bagi langkah selanjutnya, yaitu perencanaan teknis dan pelaksanaan pembangunan gerai koperasi.

Dengan dukungan penuh dari semua pihak, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Sido Bangen diharapkan segera terwujud dan menjadi motor penggerak ekonomi desa.