Tampilkan postingan dengan label Berita Dan Kabar Kampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Dan Kabar Kampung. Tampilkan semua postingan

Kemendes PDT Lakukan Pemeliharaan Sistem Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Mulai 15 Juni 2026

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Ditjen PEI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengumumkan akan melaksanakan pemeliharaan (maintenance) pada Sistem Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

​Proses pemeliharaan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 12 Juli 2026. Selama masa pemeliharaan tersebut berjalan, Sistem Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa untuk sementara waktu tidak akan dapat diakses oleh pengguna.

​Sehubungan dengan adanya penonaktifan sementara ini, pihak Kemendes PDT mengimbau kepada seluruh pengurus BUM Desa, BUM Desa Bersama, serta BUM Desa Bersama LKD untuk segera menyesuaikan jadwal penggunaan sistem. Sangat disarankan bagi para pengurus untuk segera menyelesaikan segala kebutuhan administrasi yang bersifat mendesak sebelum proses pemeliharaan resmi dimulai.

​Pihak kementerian berkomitmen dan berupaya penuh agar proses pemeliharaan teknis ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun, apabila nantinya diperlukan penyesuaian waktu lebih lanjut, informasi resmi akan segera disampaikan kembali melalui kanal-kanal komunikasi resmi kementerian.

​Kemendes PDT juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses peningkatan kualitas layanan ini berlangsung, serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait.


Kemendes PDT dan BRIN Perkuat Kolaborasi, Siap Implementasikan Hasil Riset di Tingkat Desa

 

JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berkomitmen untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah perdesaan berbasis pengetahuan dan teknologi. Komitmen ini diwujudkan melalui langkah Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, yang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengimplementasikan berbagai hasil riset langsung ke tingkat desa.

Dalam acara "BRIN Goes to Villages: BRIN Menyapa Desa" yang digelar di Jakarta, Mendes PDT Yandri Susanto memberikan apresiasi terhadap langkah BRIN yang mendekatkan hilirisasi riset demi masyarakat desa. Menurutnya, inovasi berbasis data dan riset sangat penting dalam mengoptimalkan potensi lokal.

"Kami sudah berkomitmen dengan Kepala BRIN, bagaimana hasil-hasil riset dan penelitian dari BRIN itu bisa diimplementasikan di tingkat desa," ujar Mendes Yandri.

Mendes Yandri menjelaskan bahwa 5 pilar Desa Inovasi yang digagas oleh BRIN—meliputi aspek sosial, pemerintahan, ekonomi, lingkungan, dan kearifan lokal—memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan program unggulan Kemendes PDT.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat program-program tematik kementerian, seperti pengembangan desa wisata, desa ekspor, hingga program Swasembada Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan Terintegrasi (SEHATI) yang dijalankan bersama World Bank. Jika riset BRIN dipadukan dengan program-program tersebut, ditambah keterlibatan kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup, maka langkah pembangunan akan semakin nyata.

Kemendes PDT menargetkan afirmasi dan pemaksimalan potensi ini bisa menyasar kurang lebih 10.000 desa di seluruh Indonesia. Untuk mencapai target tersebut, kementerian menekankan pentingnya sinergi multi-pihak, mulai dari lembaga pemerintah hingga sektor swasta.

Baca berita lengkapnya disini

Pembaruan DRP V3: Aturan Pelaporan Baru,Lebih Fleksibel Tapi Ketat

 


Penerapan DRP (Daily Report Pendamping) V3 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola administrasi bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sebelum mulai menggunakan aplikasi, setiap pendamping diminta untuk melengkapi seluruh data profil terlebih dahulu. Informasi yang harus diisi mencakup nomor SK pertama, tanggal SK, posisi jabatan, hingga detail rekening bank pribadi. Hal ini menjadi sangat krusial karena saat lupa password dan ingin meresetnya dibutuhkan NIK dan Nomor Rekening.

Selain pembaruan pada sisi profil, terdapat perubahan teknis pada struktur menu laporan di mana kategori kunjungan lapangan kini telah diintegrasikan langsung ke dalam menu aktivitas. Pada versi terbaru ini, pelaporan kunjungan lapangan tidak lagi terkunci secara otomatis pada durasi delapan jam seperti sistem sebelumnya. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi pendamping untuk melaporkan durasi kegiatan yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nyata saat melakukan pendampingan di lokasi tugas.

Sistem yang direncanakan akan mulai berlaku penuh pada bulan Juni 2026 ini juga menerapkan aturan kedisiplinan yang sangat ketat untuk memastikan validitas data kinerja. Setiap laporan aktivitas harian wajib diinput maksimal dalam waktu tiga hari; jika pengisian dilakukan pada hari keempat atau lebih, sistem akan secara otomatis terkunci sehingga laporan tersebut tidak dapat dimasukkan lagi. Guna menjamin keabsahan data, penginputan laporan juga harus dilakukan langsung dari lokasi kegiatan.

Selain itu, DRP V3 telah dilengkapi fitur untuk mendeteksi adanya jam kerja yang tumpang tindih. Artinya, pendamping tidak diperbolehkan memasukkan laporan tugas harian biasa bersamaan dengan laporan kunjungan lapangan pada jam yang sama. Melalui seluruh rangkaian pembaruan ini, proses pemantauan kinerja TPP diharapkan menjadi lebih transparan, tertib, dan terukur secara waktu nyata demi mendukung efektivitas pendampingan di desa.


Catat Tanggalnya! 15 Juni 2026 Batas Akhir Kumpul Berkas Dana Desa Tahap I

 

Pemerintah Desa perlu segera bersiap karena proses pencairan Dana Desa Reguler Tahap I untuk Tahun Anggaran 2026 sudah di depan mata. Jangan sampai terlewat, batas akhir untuk menyerahkan semua dokumen persyaratan telah ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2026. Mengingat waktu yang terus berjalan, persiapan sejak awal sangat dibutuhkan agar pencairan dana dari pusat ke desa tidak mengalami penundaan.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026, setiap aparatur desa wajib mengecek kembali berkas-berkas yang akan dikumpulkan. Pastikan seluruh dokumen tersebut sudah disiapkan dengan lengkap dan isinya benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah semuanya dipastikan sesuai, dokumen-dokumen ini harus segera diunggah tepat pada waktunya melalui sistem resmi yang sudah ditentukan.

Mengumpulkan dokumen tepat waktu bukanlah sekadar urusan administrasi biasa, melainkan langkah penting agar Dana Desa bisa segera disalurkan tanpa hambatan. Jika dana turun lebih cepat, uang tersebut bisa langsung dikelola untuk menjalankan berbagai program desa yang sudah direncanakan. Dengan kerja sama dan kedisiplinan yang baik, pembangunan fasilitas desa hingga program bantuan masyarakat bisa berjalan lancar dan manfaatnya tepat sasaran bagi seluruh warga.

Persiapan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026: Syarat dan Ketentuan

Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Tahun Anggaran 2026 akan segera diproses. Agar pemanfaatan dana ini dapat secepatnya direalisasikan untuk mendukung percepatan pembangunan, persiapan administrasi yang matang dan penyampaian dokumen yang tepat waktu menjadi sebuah langkah krusial yang tidak boleh ditunda.


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk acuan pelaksanaan dari PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, setiap Pemerintah Desa diwajibkan untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan penyaluran. Beberapa persyaratan utama yang harus dirampungkan mencakup penyampaian laporan realisasi dari Tahap I sebagai bukti penyerapan anggaran sebelumnya, penyelesaian proses tagging pada aplikasi OMSPAN TKD guna memastikan pencatatan data transaksi yang valid, serta penyertaan surat pengantar resmi sebagai dasar pengajuan penyaluran.

Langkah percepatan kelengkapan dokumen ini sangat penting agar berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan ekonomi di tingkat desa tidak mengalami hambatan. Pemerintah Desa perlu menyadari bahwa risiko penghentian penyaluran dana dapat terjadi sewaktu-waktu. Penghentian tersebut bisa diberlakukan secara nasional dalam rangka kebijakan pengendalian anggaran dan penyesuaian program prioritas pusat, maupun diberlakukan secara spesifik pada desa tertentu akibat adanya permasalahan internal atau eksternal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kualitas tata kelola Dana Desa harus terus dioptimalkan. Seluruh dokumen administrasi harus dipastikan telah disiapkan dengan lengkap, akurat, dan dilaporkan tepat waktu. Tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel tidak hanya menjamin kelancaran penyaluran dana, tetapi juga memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran demi terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Bangun Desa, Bangun Indonesia!




Musyawarah Kampung Sido Bangen: Kesepakatan Lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

 


Pada hari Kamis, 21 Mei 2026, Kampung Sido Bangen melaksanakan Musyawarah Kampung dengan agenda utama membahas rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Acara ini menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat desa dalam menentukan lokasi pembangunan gerai.

Musyawarah dibuka dan dipandu oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Hadir dalam kegiatan ini Camat Kelay, Danramil, Kepala Kampung Sido Bangen, Ketua BPK Sido Bangen, BA KDMP, serta Pendamping Desa. Selain itu, masyarakat Kampung Sido Bangen juga turut hadir, menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan.

Fokus utama musyawarah adalah mencapai kesepakatan lokasi pembangunan gerai koperasi. Lokasi yang dipilih diharapkan strategis, mudah diakses oleh warga, dan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Dengan adanya gerai KDMP, masyarakat akan memiliki wadah untuk mengembangkan produk lokal, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan kesejahteraan bersama.

Musyawarah ini mencerminkan semangat kebersamaan antara pemerintah kecamatan, aparat desa, dan masyarakat. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar penting bagi langkah selanjutnya, yaitu perencanaan teknis dan pelaksanaan pembangunan gerai koperasi.

Dengan dukungan penuh dari semua pihak, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Sido Bangen diharapkan segera terwujud dan menjadi motor penggerak ekonomi desa.

BPD Jadi Ujung Tombak Sukseskan Program Prioritas Desa



Pembangunan desa tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan semua pihak. Di tengah semangat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan program prioritas pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menghadiri peringatan Dies Natalis BPD ke-27 pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyukseskan program prioritas pemerintah, khususnya Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Yandri menyebut BPD sebagai ujung tombak pembangunan desa. Ia mendorong agar organisasi BPD, termasuk PABPDSI, terus berkolaborasi lintas sektor demi mempercepat pembangunan di lebih dari 75 ribu desa di Indonesia. Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memerangi bahaya narkoba yang mulai masuk ke wilayah desa.

Selain itu, Yandri menekankan dua program prioritas yang harus dikawal BPD, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini diyakini akan langsung berdampak pada kesejahteraan warga desa. Dukungan BPD diharapkan mampu memastikan pelaksanaan berjalan tepat sasaran, higienis, aman pangan, sekaligus menjadi penggerak ekonomi desa melalui rantai pasok berbasis pangan lokal.

Dalam acara tersebut, sejumlah pejabat turut hadir, termasuk perwakilan BNN yang mengajak BPD mendukung program Desa Bersinar, serta Badan Gizi Nasional yang menekankan lima peran penting BPD dalam menyukseskan MBG: mulai dari pengawasan layanan, pengelolaan rantai pasok, pengolahan limbah pangan, pengembangan energi terbarukan, hingga edukasi masyarakat tentang pentingnya gizi untuk mencetak SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan dukungan penuh dari BPD, pemerintah optimis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan memperkuat fondasi pembangunan nasional.

👉 Untuk berita lengkapnya, silakan baca di situs resmi Kemendesa: Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

PP 16 Tahun 2026: Era Baru Tata Kelola Desa yang Transparan dan Sejahtera

PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah peraturan pelaksana Undang-Undang Desa terbaru yang menggantikan PP 43 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2019. Regulasi ini membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan desa, dengan fokus pada profesionalisme, transparansi digital, dan kesejahteraan aparatur desa. Berikut poin-poin utama yang diatur:

    Pokok Isi PP 16 Tahun 2026

  • Masa Jabatan Kepala Desa

    • 8 tahun per periode, maksimal 2 periode (berturut-turut atau tidak).

    • Pilkades dilaksanakan serentak dalam 4 gelombang selama 8 tahun.

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    • Anggota berjumlah ganjil (5–9 orang).

    • Masa jabatan 8 tahun, wajib ada keterwakilan perempuan minimal 30%.

  • Penghasilan Tetap (Siltap)

    • Kepala Desa: 120% gaji pokok PNS Golongan II/a.

    • Sekretaris Desa: 110%.

    • Perangkat Desa lainnya: 100%.

    • Ada kenaikan otomatis 2% setiap 2 tahun.

  • Tunjangan Purnatugas

    • Uang penghargaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang selesai masa tugas.

  • Pengelolaan Dana Desa & APB Desa

    • Minimal 70% untuk pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan masyarakat.

    • Maksimal 30% untuk operasional, siltap, tunjangan, dan jaminan sosial aparatur.

    • Kabupaten wajib mengalokasikan minimal 10% dari DAU/DBH untuk desa.

  • Digitalisasi & Transparansi

    • Wajib menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai basis data tunggal nasional.

    • Transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai untuk mencegah kebocoran anggaran.

  • Penataan Wilayah Desa

    • Pembentukan desa baru harus melalui kajian kelayakan (penduduk, ekonomi, infrastruktur).

    • Desa baru berstatus “desa persiapan” maksimal 3 tahun sebelum definitif.

    • Negara berhak menghapus desa jika tidak layak atau terdampak program nasional/bencana.

  • Kewenangan Desa

    • Hak asal-usul (adat, tanah kas desa).

    • Kewenangan lokal berskala desa (pasar desa, irigasi, posyandu, seni budaya, jalan desa).

    • Kewenangan penugasan dari pemerintah supra desa dengan dukungan pendanaan.

  • Dana Konservasi & Rehabilitasi

    • Desa di kawasan hutan mendapat dana dari PNBP kehutanan dan dana reboisasi.

    • Digunakan untuk pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

  • Masa Transisi Perangkat Desa

    • Perangkat desa yang berstatus PNS diberi waktu 2 tahun untuk memilih: tetap sebagai perangkat desa (mundur dari PNS) atau kembali ke instansi asal.

Inti Perubahan

PP 16/2026 memperkuat desa sebagai subjek pembangunan dengan:

  • Stabilitas kepemimpinan (masa jabatan panjang).

  • Kepastian kesejahteraan aparatur desa.

  • Transparansi melalui digitalisasi dan transaksi nontunai.

  • Perlindungan lingkungan lewat dana konservasi.

Dengan regulasi ini, desa diharapkan lebih mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan dalam pembangunan.

Menguatkan Sinergi: Pendamping Desa dan Kecamatan Kelay dalam Penilaian Evkin

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendampingan dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan desa, Kecamatan Kelay bersama para pendamping desa mengadakan koordinasi khusus terkait penilaian Evaluasi Kinerja (Evkin). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Kecamatan Kelay, Bapak Achmad Ramali, S.Sos, yang memberikan arahan penting mengenai sinergi antara kecamatan dan kampung.

📌 Fokus Koordinasi

  • Evaluasi Kinerja (Evkin): Kecamatan menekankan pentingnya penilaian yang objektif terhadap capaian pembangunan di setiap kampung.

  • Peran Pendamping Desa: Pendamping diharapkan aktif membantu kampung dalam menyiapkan data, laporan, dan dokumentasi agar penilaian Evkin berjalan transparan.

  • Kolaborasi Kecamatan–Kampung: Kecamatan meminta agar pendamping desa memperkuat komunikasi dengan aparat kampung sehingga proses pendampingan lebih efektif dan terarah.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Achmad Ramali menyampaikan bahwa kecamatan membutuhkan kerjasama yang lebih baik lagi dari para pendamping desa. Beliau menekankan bahwa pendamping bukan hanya fasilitator teknis, tetapi juga mitra strategis dalam memastikan kampung mampu memenuhi standar administrasi dan pelaporan sesuai regulasi.

🤝 Harapan Ke Depan

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan koordinasi yang baik, kampung dapat menunjukkan hasil pembangunan secara jelas kepada masyarakat.

  • Peningkatan Kapasitas: Pendamping desa diharapkan terus mengasah kemampuan dalam hal perencanaan, pelaporan, dan pendampingan berbasis data.

  • Sinergi Berkelanjutan: Kecamatan, kampung, dan pendamping desa harus membangun hubungan kerja yang harmonis demi tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan.






Pelatihan Pembuatan Website




On the Job Training (OJT) pembuatan website merupakan kegiatan pembelajaran berbasis praktik langsung di lapangan. Peserta tidak hanya mempelajari teori desain dan pengembangan web, tetapi juga terlibat dalam proses nyata mulai dari perencanaan, pembuatan, hingga publikasi website.

🎯 Tujuan OJT

  • Memberikan pengalaman praktis dalam pengembangan website.
  • Melatih keterampilan teknis seperti HTML, CSS, JavaScript, dan penggunaan CMS.
  • Membiasakan peserta dengan alur kerja profesional, termasuk dokumentasi dan pelaporan.
  • Meningkatkan kemampuan problem solving dalam menghadapi kendala teknis.

🛠️ Tahapan OJT Pembuatan Website

  1. Perencanaan
    • Identifikasi kebutuhan pengguna.
    • Menentukan struktur dan fitur website.
    • Membuat wireframe atau rancangan awal.
  2. Pengembangan
    • Coding dasar menggunakan HTML, CSS, dan JavaScript.
    • Integrasi dengan database bila diperlukan.
    • Implementasi desain responsif agar website dapat diakses di berbagai perangkat.
  3. Uji Coba (Testing)
    • Mengecek fungsi navigasi, form, dan fitur interaktif.
    • Memastikan website berjalan baik di berbagai browser.
    • Menangani bug atau error yang ditemukan.
  4. Publikasi & Dokumentasi
  • Deploy website ke server atau hosting.
  • Membuat dokumentasi teknis dan laporan hasil OJT.
  • Menyusun evaluasi serta rekomendasi pengembangan lanjutan.

🌱 Manfaat OJT

  • Peserta memperoleh keterampilan nyata yang dapat langsung diterapkan di dunia kerja.
  • Meningkatkan kepercayaan diri dalam mengelola proyek digital.
  • Memberikan portofolio berupa website yang bisa dijadikan bukti kemampuan profesional.