Pembaruan DRP V3: Aturan Pelaporan Baru,Lebih Fleksibel Tapi Ketat

 


Penerapan DRP (Daily Report Pendamping) V3 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola administrasi bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sebelum mulai menggunakan aplikasi, setiap pendamping diminta untuk melengkapi seluruh data profil terlebih dahulu. Informasi yang harus diisi mencakup nomor SK pertama, tanggal SK, posisi jabatan, hingga detail rekening bank pribadi. Hal ini menjadi sangat krusial karena saat lupa password dan ingin meresetnya dibutuhkan NIK dan Nomor Rekening.

Selain pembaruan pada sisi profil, terdapat perubahan teknis pada struktur menu laporan di mana kategori kunjungan lapangan kini telah diintegrasikan langsung ke dalam menu aktivitas. Pada versi terbaru ini, pelaporan kunjungan lapangan tidak lagi terkunci secara otomatis pada durasi delapan jam seperti sistem sebelumnya. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi pendamping untuk melaporkan durasi kegiatan yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nyata saat melakukan pendampingan di lokasi tugas.

Sistem yang direncanakan akan mulai berlaku penuh pada bulan Juni 2026 ini juga menerapkan aturan kedisiplinan yang sangat ketat untuk memastikan validitas data kinerja. Setiap laporan aktivitas harian wajib diinput maksimal dalam waktu tiga hari; jika pengisian dilakukan pada hari keempat atau lebih, sistem akan secara otomatis terkunci sehingga laporan tersebut tidak dapat dimasukkan lagi. Guna menjamin keabsahan data, penginputan laporan juga harus dilakukan langsung dari lokasi kegiatan.

Selain itu, DRP V3 telah dilengkapi fitur untuk mendeteksi adanya jam kerja yang tumpang tindih. Artinya, pendamping tidak diperbolehkan memasukkan laporan tugas harian biasa bersamaan dengan laporan kunjungan lapangan pada jam yang sama. Melalui seluruh rangkaian pembaruan ini, proses pemantauan kinerja TPP diharapkan menjadi lebih transparan, tertib, dan terukur secara waktu nyata demi mendukung efektivitas pendampingan di desa.


0 comments:

Posting Komentar