BPD Jadi Ujung Tombak Sukseskan Program Prioritas Desa



Pembangunan desa tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan semua pihak. Di tengah semangat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan program prioritas pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menghadiri peringatan Dies Natalis BPD ke-27 pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyukseskan program prioritas pemerintah, khususnya Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Yandri menyebut BPD sebagai ujung tombak pembangunan desa. Ia mendorong agar organisasi BPD, termasuk PABPDSI, terus berkolaborasi lintas sektor demi mempercepat pembangunan di lebih dari 75 ribu desa di Indonesia. Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memerangi bahaya narkoba yang mulai masuk ke wilayah desa.

Selain itu, Yandri menekankan dua program prioritas yang harus dikawal BPD, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini diyakini akan langsung berdampak pada kesejahteraan warga desa. Dukungan BPD diharapkan mampu memastikan pelaksanaan berjalan tepat sasaran, higienis, aman pangan, sekaligus menjadi penggerak ekonomi desa melalui rantai pasok berbasis pangan lokal.

Dalam acara tersebut, sejumlah pejabat turut hadir, termasuk perwakilan BNN yang mengajak BPD mendukung program Desa Bersinar, serta Badan Gizi Nasional yang menekankan lima peran penting BPD dalam menyukseskan MBG: mulai dari pengawasan layanan, pengelolaan rantai pasok, pengolahan limbah pangan, pengembangan energi terbarukan, hingga edukasi masyarakat tentang pentingnya gizi untuk mencetak SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan dukungan penuh dari BPD, pemerintah optimis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan memperkuat fondasi pembangunan nasional.

👉 Untuk berita lengkapnya, silakan baca di situs resmi Kemendesa: Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

PP 16 Tahun 2026: Era Baru Tata Kelola Desa yang Transparan dan Sejahtera

PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah peraturan pelaksana Undang-Undang Desa terbaru yang menggantikan PP 43 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2019. Regulasi ini membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan desa, dengan fokus pada profesionalisme, transparansi digital, dan kesejahteraan aparatur desa. Berikut poin-poin utama yang diatur:

    Pokok Isi PP 16 Tahun 2026

  • Masa Jabatan Kepala Desa

    • 8 tahun per periode, maksimal 2 periode (berturut-turut atau tidak).

    • Pilkades dilaksanakan serentak dalam 4 gelombang selama 8 tahun.

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    • Anggota berjumlah ganjil (5–9 orang).

    • Masa jabatan 8 tahun, wajib ada keterwakilan perempuan minimal 30%.

  • Penghasilan Tetap (Siltap)

    • Kepala Desa: 120% gaji pokok PNS Golongan II/a.

    • Sekretaris Desa: 110%.

    • Perangkat Desa lainnya: 100%.

    • Ada kenaikan otomatis 2% setiap 2 tahun.

  • Tunjangan Purnatugas

    • Uang penghargaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang selesai masa tugas.

  • Pengelolaan Dana Desa & APB Desa

    • Minimal 70% untuk pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan masyarakat.

    • Maksimal 30% untuk operasional, siltap, tunjangan, dan jaminan sosial aparatur.

    • Kabupaten wajib mengalokasikan minimal 10% dari DAU/DBH untuk desa.

  • Digitalisasi & Transparansi

    • Wajib menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai basis data tunggal nasional.

    • Transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai untuk mencegah kebocoran anggaran.

  • Penataan Wilayah Desa

    • Pembentukan desa baru harus melalui kajian kelayakan (penduduk, ekonomi, infrastruktur).

    • Desa baru berstatus “desa persiapan” maksimal 3 tahun sebelum definitif.

    • Negara berhak menghapus desa jika tidak layak atau terdampak program nasional/bencana.

  • Kewenangan Desa

    • Hak asal-usul (adat, tanah kas desa).

    • Kewenangan lokal berskala desa (pasar desa, irigasi, posyandu, seni budaya, jalan desa).

    • Kewenangan penugasan dari pemerintah supra desa dengan dukungan pendanaan.

  • Dana Konservasi & Rehabilitasi

    • Desa di kawasan hutan mendapat dana dari PNBP kehutanan dan dana reboisasi.

    • Digunakan untuk pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

  • Masa Transisi Perangkat Desa

    • Perangkat desa yang berstatus PNS diberi waktu 2 tahun untuk memilih: tetap sebagai perangkat desa (mundur dari PNS) atau kembali ke instansi asal.

Inti Perubahan

PP 16/2026 memperkuat desa sebagai subjek pembangunan dengan:

  • Stabilitas kepemimpinan (masa jabatan panjang).

  • Kepastian kesejahteraan aparatur desa.

  • Transparansi melalui digitalisasi dan transaksi nontunai.

  • Perlindungan lingkungan lewat dana konservasi.

Dengan regulasi ini, desa diharapkan lebih mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan dalam pembangunan.

Regulasi Untuk Kampung

No Nama Dokumen Nomor/Tahun Jenis File Aksi
PMK Nomor 7 Tahun 2026 - Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Nomor 7 Tahun 2026 PDF Buka
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 - Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Nomor 16 Tahun 2026 PDF Buka
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 - Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Nomor 2 Tahun 2026 PDF Buka
PMK Nomor 15 Tahun 2026 - Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Nomor 15 Tahun 2026 PDF Buka
PMK Nomor 81 Tahun 2025 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Nomor 81 Tahun 2025 PDF Buka
PMK Nomor 49 Tahun 2025 - Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Nomor 49 Tahun 2025 PDF Buka
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 - Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Nomor 16 Tahun 2025 PDF Buka
Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 – Pedoman Sistem Informasi Desa Nomor 13 Tahun 2025 PDF Buka

Menguatkan Sinergi: Pendamping Desa dan Kecamatan Kelay dalam Penilaian Evkin

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendampingan dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan desa, Kecamatan Kelay bersama para pendamping desa mengadakan koordinasi khusus terkait penilaian Evaluasi Kinerja (Evkin). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Kecamatan Kelay, Bapak Achmad Ramali, S.Sos, yang memberikan arahan penting mengenai sinergi antara kecamatan dan kampung.

📌 Fokus Koordinasi

  • Evaluasi Kinerja (Evkin): Kecamatan menekankan pentingnya penilaian yang objektif terhadap capaian pembangunan di setiap kampung.

  • Peran Pendamping Desa: Pendamping diharapkan aktif membantu kampung dalam menyiapkan data, laporan, dan dokumentasi agar penilaian Evkin berjalan transparan.

  • Kolaborasi Kecamatan–Kampung: Kecamatan meminta agar pendamping desa memperkuat komunikasi dengan aparat kampung sehingga proses pendampingan lebih efektif dan terarah.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Achmad Ramali menyampaikan bahwa kecamatan membutuhkan kerjasama yang lebih baik lagi dari para pendamping desa. Beliau menekankan bahwa pendamping bukan hanya fasilitator teknis, tetapi juga mitra strategis dalam memastikan kampung mampu memenuhi standar administrasi dan pelaporan sesuai regulasi.

🤝 Harapan Ke Depan

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan koordinasi yang baik, kampung dapat menunjukkan hasil pembangunan secara jelas kepada masyarakat.

  • Peningkatan Kapasitas: Pendamping desa diharapkan terus mengasah kemampuan dalam hal perencanaan, pelaporan, dan pendampingan berbasis data.

  • Sinergi Berkelanjutan: Kecamatan, kampung, dan pendamping desa harus membangun hubungan kerja yang harmonis demi tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan.






Pelatihan Pembuatan Website




On the Job Training (OJT) pembuatan website merupakan kegiatan pembelajaran berbasis praktik langsung di lapangan. Peserta tidak hanya mempelajari teori desain dan pengembangan web, tetapi juga terlibat dalam proses nyata mulai dari perencanaan, pembuatan, hingga publikasi website.

🎯 Tujuan OJT

  • Memberikan pengalaman praktis dalam pengembangan website.
  • Melatih keterampilan teknis seperti HTML, CSS, JavaScript, dan penggunaan CMS.
  • Membiasakan peserta dengan alur kerja profesional, termasuk dokumentasi dan pelaporan.
  • Meningkatkan kemampuan problem solving dalam menghadapi kendala teknis.

🛠️ Tahapan OJT Pembuatan Website

  1. Perencanaan
    • Identifikasi kebutuhan pengguna.
    • Menentukan struktur dan fitur website.
    • Membuat wireframe atau rancangan awal.
  2. Pengembangan
    • Coding dasar menggunakan HTML, CSS, dan JavaScript.
    • Integrasi dengan database bila diperlukan.
    • Implementasi desain responsif agar website dapat diakses di berbagai perangkat.
  3. Uji Coba (Testing)
    • Mengecek fungsi navigasi, form, dan fitur interaktif.
    • Memastikan website berjalan baik di berbagai browser.
    • Menangani bug atau error yang ditemukan.
  4. Publikasi & Dokumentasi
  • Deploy website ke server atau hosting.
  • Membuat dokumentasi teknis dan laporan hasil OJT.
  • Menyusun evaluasi serta rekomendasi pengembangan lanjutan.

🌱 Manfaat OJT

  • Peserta memperoleh keterampilan nyata yang dapat langsung diterapkan di dunia kerja.
  • Meningkatkan kepercayaan diri dalam mengelola proyek digital.
  • Memberikan portofolio berupa website yang bisa dijadikan bukti kemampuan profesional.